jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Senin (27/5) malam. Tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu mengenakan baju tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah itu menahan Sofyan di Rutan K4 yang berada di belakang gedung KPK. “SFB ditahan 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah tadi malam.
BACA JUGA: Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Dititipkan Jaksa KPK di Rutan Polda Lampung
Sofyan muncul di lobi KPK dengan tangan terborgol sekitar pukul 23.30. Mantan direktur utama BRI itu juga sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Namun, Sofyan hanya berbicara singkat. Dia akan melalui proses hukum.
BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan di KPK, Menag Jelaskan soal Uang di Ruang Kerjanya
“Pokoknya ikuti proses, terima kasih. Mohon doanya,” ucap Sofyan. Baca juga: Batasi Ruang Gerak Sofyan Basir, KPK Surati Imigrasi
Praktisi hukum Soesilo Aribowo selaku pengacara Sofyan Basir menyesalkan langkah KPK menahan kliennya. Sebab, penahanan ini dilakukan jelang Idulfitri.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Khamami Cs ke Kejaksaan
“Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran,” ujar Soesilo.
Menurutnya, Sofyan sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam. Penyidik KPK, kata Soesilo, mencecar Sofyan soal pertemuan dengan pengusaha energi Johannes B Kotjo serta para politikus Golkar antara lain Setya Novanto, Idrus Marham dan Eni M Saragih.
Baca juga: Diperiksa KPK, Novanto Mengaku Tak Pernah Bahas PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir
“Ditanya hanya tiga sampai empat pertanyaan, terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Pak Idrus Marham. Belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan pertemuan itu saja,” ucap Soesilo.
Sebelumnya KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus. Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi