19 Poin Hasil Pertemuan Honorer Tenaga Administrasi Sekolah Negeri & BKD, Penting Semua

Jumat, 21 Oktober 2022 – 15:50 WIB
Forum Tenaga Administrasi Honorer Sekolah Negeri (FTA-HSN) Jawa Barat beraudiensi dengan BKD Jabar. Foto: dok. FTA-HSN for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - 19 Poin Hasil Pertemuan Honorer Tenaga Administrasi Sekolah Negeri & BKD, Penting Semua.

Forum Tenaga Administrasi Honorer Sekolah Negeri (FTA-HSN) Jawa Barat terus berjuang untuk mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Ada Pemda Mulai Mengalihkan Honorer ke Outsourcing, Pimpinan K2 Siap Pasang Badan

Salah satunya dengan bertemu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat yang dipimpin langsung Ketua FTA-HSN Dian Komala Dewi.

"Kami beraudiensi dengan BKD Jabar tanggal 17 Oktober, berdiskusi selama tiga jam tentang status kepegawaian tenaga administrasi sekolah (TAS) honorer dan pendataan non-ASN di lingkungan Disdik Jabar," kata Dian Komala Dewi kepada JPNN.com, Jumat (21/10).

BACA JUGA: Isi Lengkap KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022, Honorer Cermati Baik-Baik

Dian membeberkan sejumlah poin hasil pertemuan dengan BKD Jabar, yaitu:

1. Batas Usia pengangkatan untuk PPPK maksimal 58 (selama belum 58 walaupun sudah di usia 57 tahun 11 bulan masih bisa ikut seleksi), sedangkan untuk PNS sesuai regulasi instansi yang mengangkat.

BACA JUGA: KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes Terbit, Honorer K2 & Non-K2 Dapat Afirmasi

2. Dalam proses pendisiplinan non-ASN maupun pendataan tidak oleh BKD, tetapi oleh dinas yang memperkerjakan.

3. Dalam proses pengangkatan tidak adanya pembatasan rekrutmen non-ASN. 

4. Seluruh pemerintah daerah sesuai instruksi dari pemerintah pusat dalam 2-3 tahun ke depan harus menyelesaikan non-ASN sehingga setiap provinsi harus nol non-ASN. Namun, dalam praktiknya Provinsi Jabar tidak bisa terlepas dalam pengangkatan honorer dan sampai hari ini honorer Jabar terbanyak di seluruh Indonesia. 

5. Sesuai regulasi ada beberapa tenaga administrasi yang dialihkan menjadi tenaga outsourcing (kebersihan, supir, satpam), maka dalam proses pendataan untuk kategori outsourcing tidak dilakukan pendataan. 

6. Dalam proses pendataan dari pusat tidak ada putusan untuk diangkat PNS atau PPPK, hanya untuk pemetaan non-ASN tiap daerah.

7. Dalam proses memasukkan formasi TAS ke PPPK harus menunggu perubahan PP No. 49 Tahun 2018 (BKD Jabar sudah mengirimkan surat permohonan perubahan PP tersebut).

8. Dalam proses rekrutmen tiap kementerian regulasinya berbeda-beda, seperti Kemendikbudristek dengan Kemenkes. 

9. Terkait pendataan non-ASN sampai hari ini data yang masuk ke BKD sebanyak 52 ribu non-ASN dan baru 17 ribu yang sudah di-inject.

10. Dalam proses inject sistem hanya menerima 250 data sekali inject, ketika 1 salah data, maka semua data ditolak.

11. Dari kurang lebih 17 ribu data yang sudah di inject terdiri dari 16.500 non-ASN murni dan 600 honorer K2, ketika ada data yang salah maka dikembalikan ke dinas terkait untuk diperbaiki. 

12. Petugas Inject di BKD hanya 7 orang dan sedang difokuskan ke data yang berasal dari disdik (data yang masuk berasal dari Disdik, nakes, penyuluh).

13. Data sementara, KCD sudah di-input, yaitu KCD 1,2,4,6,10,11,12, dan 13. KCD 7, 8 format yang diberikan KCD-nya salah, maka harus didata ulang, sedangkan KCD yang belum di-input dan sedang dilakukan proses peng-input-an, yaitu KCD 3,5,9. 

14. Honorer K2 apabila dalam proses pendataan datanya masih di kabupaten, maka BKD sudah menginstruksikan untuk dibiarkan apabila dihapus maka dikoordinasi dengan BKD provinsi dan akan di-input ulang oleh BKD provinsi.

15. Dalam input dalam akun non-ASN NCR tidak akan dilihat mau berasal dari honor provinsi, BOPD murni yang penting sumber anggarannya APBD.

16. Dalam memasukan SK cukup SK sekolah, tetapi 1 tahun penuh (misal 1 Januari 2021 - 1 Januari 2022), SK provinsi tidak usah di-inject.

17. Data non-ASN yang tidak layak (dipaksakan masuk data, padahal baru masuk di atas 2021, misalnya titipan), maka dalam proses finalisasi disertakan SPTJM oleh gubernur Jawa Barat, serta disertakan SPTJM kepala dinas terkait. Apabila ada data manipulasi yang bertanggung jawab adalah kepala dinas. 

18. Dalam proses pengangkatan non-ASN provinsi Jawa Barat sudah membuat Satgas non-ASN mencakup seluruh instansi, sudah ada keputusan gubernurnya.

"Terkait data yang sampai hari ini belum juga masuk BKD, kami meminta waktu untuk terus dipantau sampai 30 Oktober dan apabila belum terdata sekalipun tidak perlu khawatir," ujar Dian.  

BKD, tambahnya sudah mengajukan perpanjangan waktu inject karena BKN sendiri belum ada tindak lanjut terkait data ini. 

19. Inti dari pendataan ini didata dari Januari 2021, karena dari tahun 2018 BKD pernah menyampaikan ke semua SKPD untuk jangan lagi merekrut honorer meskipun kenyataannya di lapangan praktiknya tetap ada. Akhirnya BKD tidak bisa berbuat apa-apa karena kebutuhan di SKPD tersebut. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler