jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memberikan remisi kepada 191 narapidana pada Natal 2024.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang Fonika Affandi mengatakan 5 di antaranya langsung dinyatakan bebas dan 1 lainnya bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
BACA JUGA: Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
Menurutnya, pemberian remisi itu bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan,” ungkap Fonika Affandi dalam keterangan resmi, Rabu (25/12).
BACA JUGA: Rayakan Natal, Owena Mayang Sari Rangkul Seluruh Partai Politik
Pihak Lapas Cipinang berharap momen ini menjadi dorongan semangat bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir.
Fonika menambahkan, pemberian remisi saat Natal bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya cinta kasih, harapan, dan kebersamaan, bahkan di lingkungan pemasyarakatan.
BACA JUGA: Rayakan Natal, Citra Scholastika Ungkap Menu Wajib Keluarga
“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan petugas maupun warga binaan tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni,” tambahnya.
Salah satu warga binaan yang bebas Nice Masela pun menyampaikan rasa syukurnya.
“Bisa bebas di Hari Natal adalah anugerah terbesar dalam hidup saya. Ini menjadi titik awal untuk menjalani kehidupan baru yang lebih baik,” tutur Nice. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi