jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Natal terhadap 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi itu untuk warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan lainnya.
BACA JUGA: Pengacara Alvin Lim Bebas Murni Setelah Mendapat Remisi Natal
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan tahanan termasuk pengurangan masa tahanan kepada mereka yang beragama Nasrani,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat memberikan remisi secara simbolis di Lapas Perempuan Bandung, Rabu (25/12).
Andri menuturkan total narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia yang mendapatkan remisi khusus Natal mencapai 16 ribu.
BACA JUGA: Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni
Dengan remisi tersebut, dia berharap bisa menjadi contoh bagi warga binaan lain agar berkelakuan lebih baik lagi.
“Kalau mereka berkelakuan baik, berprestasi, mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan, mereka akan mendapatkan hak mereka, karena ini hak yang diatur oleh undang-undang,” ucap Menteri Andri.
BACA JUGA: Kemenkumham Berikan Remisi Natal ke 12.641 Napi, 79 Orang Langsung Bebas
Dari 15.807 narapidana yang mendapatkan remisi Natal, terdapat 119 napi yang langsung bebas.
Diharapkan, mereka yang bebas tidak kembali berurusan dengan masalah hukum.
Remisi khusus Natal tidak berkaitan dengan rencana pemberian amnesti terhadap narapidana narkotika sebanyak 44 ribu orang lebih.
Menteri Andri menyebut tengah menyusun terkait langkah pemberian amnesti tersebut.
“Mudah-mudahan besok atau pekan depan kita bisa kirimkan nama-namanya ke Menko Hukum, HAM, nanti beliau akan mengajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk diberikan pengampunan," tutur dia.
Agus Andrianto mengatakan pemberian amnesti bakal dilakukan serentak.
Setelah pemberian amnesti, para pengguna narkotika bakal mengikuti program rehabilitasi terlebih dahulu sebelum terjun ke masyarakat.
Sejumlah kriteria penerima amnesti sudah ada dalam peraturan. Menteri menyebut dari 274 ribu warga binaan di lapas, sebanyak 95 persen masih berusia produktif.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kemenimipas tengah melakukan klasifikasi.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan terdapat 35 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal.
Pemberian remisi mulai dari satu bulan hingga dua bulan.
"Untuk yang Sukamiskin hari ini enggak ada yang bebas, ya jadi semuanya remisi khusus 1 sebagian," kata Wachid. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remisi Natal: Ahok Bisa Keluar Penjara 24 Januari
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina