192 Napi Langsung Bebas

Kemenkum HAM Berikan Remisi Natal bagi 7.324 Napi

Sabtu, 25 Desember 2010 – 09:29 WIB

JAKARTA - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kali ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal kepada narapidana (napi) di seluruh IndonesiaTahun ini pemberian remisi khusus secara resmi digelar di Lapas Bulakapal, Bekasi, hari ini (25/12)

BACA JUGA: 70 Persen Pasien Miskin Keluhkan RS

Sebanyak 7.324 napi atau terpidana yang merayakan Natal di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus tersebut


Menurut Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Untung Sugiono, jumlah terbanyak napi yang mendapatkan remisi atau potongan hukuman berada di Nusa Tenggara Timur dengan total sebanyak 1.703

BACA JUGA: Kudus Natal Tanpa Teror

Urutan kedua ditempati Sumatera Utara (Sumut) dengan jumlah napi yang mendapat remisi sebanyak 1.495 orang
"Sisanya tersebar di sejumlah lapas (lembaga pemasyarakatan) yang berada di berbagai daerah di Indonesia," tutur Untung kepada Indopos (Jawa Pos Group) di ruang kerjanya kemarin pagi (24/12).

Dia mengatakan, remisi khusus I atau RK I (masih menjalani hukuman setelah mendapat remisi) diberikan kepada 7.132 napi

BACA JUGA: Pesan Romo: Tumbuhkan Cinta kepada Keluarga

Sedangkan yang mendapatkan remisi khusus II atau RK II (langsung bisa menghirup udara bebas) sebanyak 192 napi"Pemberian remisi kepada napi tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.

Dia lantas merinci sebanyak 2.028 napi mendapat remisi 15 hariLantas, 4.064 napi menerima potongan hukuman 1 bulanSebanyak 773 napi menerima remisi sebulan 15 hari dan 276 orang mendapat remisi dua bulanUntung menambahkan, lebih dari lima orang napi atau terpidana teroris yang menjadi pemeluk kristiani juga mendapatkan remisi.

Sementara itu, Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut memberikan remisi Natal untuk 1.495 napi dari 15 lapas, delapan rumah tahanan (rutan), dan enam cabang rutanDari jumlah penerima remisi Natal 2010, 47 di antaranya memperoleh remisi khusus bebasNamun, napi kasus korupsi tidak termasuk yang bebas"Sebanyak 47 narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan akan bebas terhitung mulai hari ini," kata humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut Pardamean Siagian Kamis petang (23/12).

Menurut Siagian, jumlah narapidana yang menerima remisi tahun ini tak berbeda dengan tahun laluNamun, penerima remisi bebas lebih sedikit"Tahun lalu remisi bebas diberikan kepada 55 narapidana," ujarnya.

Penerima remisi terbanyak, kata dia, adalah  penghuni Lapas Klas I Medan dan Lapas Klas II A Pematang Siantar"Mereka yang menerima remisi berkelakuan baik, telah menjalani pidana dihitung sejak penahanan sampai 25 Desember 2010, dan sudah menjalani hukuman paling sedikit enam bulan," jelas Siagian.

Dia menerangkan dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang RemisiMenurut Siagian, besarnya remisi berkisar 15 hari hingga 60 hari (sebulan).  (mos/jpnn/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Timnas, Jangan Bantu Gayus!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler