1.969 Formasi PPPK untuk Pemkab Gunung Mas, Semoga Mengakomodasi Seluruh Honorer

Selasa, 11 Oktober 2022 – 22:30 WIB
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan 1.969 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2022.  

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas Guanhin menjelaskan alokasi penerimaan 1.969 formasi PPPK tersebut terdiri atas 1.495 formasi guru, 449 tenaga kesehatan, dan 25 tenaga teknis. 

BACA JUGA: Hanya 3 Jabatan Prioritas PPPK 2022, Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Galau, Ingat Anak Istri

"Sebenarnya, kami telah mengusulkan alokasi PPPK sebanyak 2.028 formasi kepada KemenPAN-RB. Hal itu sesuai dengan jumlah pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkup pemkab setempat, tetapi hanya itu (1.969) yang disetujui," kata Guanhin di Kuala Kurun, Kalteng, Selasa (11/10). 

Menurut dia, jika alokasi 1.969 formasi PPPK itu nantinya terisi semua dari pegawai honorer di lingkup Pemkab Gunung Mas, maka masih ada puluhan pegawai honorer yang belum menjadi PPPK.

BACA JUGA: Murad Ismail Minta Guru PPPK Bekerja Keras Mendongkrak Kualitas Pendidikan

Sementara itu, pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer pada November 2023. 

Guanhin berharap alokasi formasi PPPK untuk Pemkab Gunung Mas dari KemenPAN-RB dapat mengakomodasi seluruh pegawai honorer di daerah tersebut.

BACA JUGA: PGRI Selalu Menyuarakan Guru Honorer Diangkat jadi ASN, Minimal PPPK

"Pemerintah pusat melakukan rekrutmen secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2023. Mudah-mudahan, seluruh pegawai honorer di lingkup Pemkab Gunung Mas bisa direkrut menjadi PPPK," jelasnya.

Saat ini, katanya, petunjuk teknis terkait rekrutmen PPPK 2022 yang sudah keluar adalah untuk tenaga guru, sedangkan juknis tenaga kesehatan dan teknis masih menunggu dari pusat.

Berdasarkan juknis rekrutmen formasi tenaga guru, ada tiga tahap yang harus dilakukan. 

Tahap pertama ialah seleksi untuk melihat keaktifan, disiplin, serta diutamakan bagi mereka yang lulus passing grade pada seleksi 2021 namun belum mendapat tempat.

Tahap kedua, lanjutnya, seleksi diprioritaskan bagi PTT Pemkab Gunung Mas yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sisa Honorer Kategori 2 (HK2) yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

"Tahap ketiga itu yang dites, boleh dibuka untuk umum, dalam hal ini lulusan-lulusan baru yang meraih nilai tertinggi; itu yang dapat," ujar Guanhin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler