1.983 Pelamar PPPK Jateng Tidak Memenuhi Syarat, Masih Bisa Mengajukan Sanggah

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 09:53 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Rahmah Nur Hayati. ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng

jpnn.com - SEMARANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati mengatakan dari 7.221 pelamar yang mendaftar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Jateng 2023, sebanyak 5.238 dinyatakan lulus seleksi administrasi. "Sebanyak 1.983 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Rahmah di Semarang, Jateng, Jumat (20/10).

Rahmah mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat, antara lain, pengalaman kerja tak relevan dengan jabatan yang dilamar, masa kerja kurang dari syarat minimal pada sebuah formasi, kesalahan unggah dokumen, serta kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 8 Penyebab Gagalnya Seleksi PPPK, tetapi Jangan Lupa Prinsip Sanggah

Pelamar PPPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai 19 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 21 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Setelah pengumuman pra dan pascasanggah, tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi.

BACA JUGA: 621 Pelamar PPPK Pemkab Natuna Lulus Administrasi, Alim Sanjaya Bilang Begini

Rahmah mengimbau pelamar mengikuti pengumuman melalui kanal resmi BKD Jateng, Pemprov Jateng, dan BKN.

Adapun kanal aduan bisa melalui aplikasi WhatsApp resmi BKD Jateng 08112777346 dan media sosial resmi BKD Jateng, Telegram https://t.me/PPPKJTG21.

BACA JUGA: Inilah Prinsip Masa Sanggah PPPK 2023, Jangan Sampai Sudah Repot, tetapi Percuma

"Jangan memercayai apabila ada oknum yang menjanjikan dapat membatu seleksi PPPK. Seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya alias gratis," ungkap Rahmah.

Pada seleksi ASN 2023, Pemprov Jateng mendapatkan jatah PPPK sebanyak 2.200 orang. Perinciannya, PPPK guru 1.500, PPPK teknis 421, dan PPPK tenaga kesehatan 279. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler