Inilah Prinsip Masa Sanggah PPPK 2023, Jangan Sampai Sudah Repot, tetapi Percuma

Jumat, 20 Oktober 2023 – 10:34 WIB
Pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi bisa memanfaatkan masa sanggah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Proses seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 masuk tahapan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.

Bagi pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, bisa memanfaatkan masa sanggah hingga 21 Oktober.

BACA JUGA: 8 Penyebab Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2023, Banyak yang Ceroboh, Ya Ampun

Tahapan jawab sanggah berlangsung hingga 23 Oktober 2023.

Data sementara, cukup banyak pelamar PPPK 2023 dan CPNS 2023 hampir di seluruh instansi yang dinyatakan gagal seleksi administrasi.

BACA JUGA: Aksi Penipuan Menyasar Pelamar CPNS 2023 & PPPK Memang Nyata, Tarif Sebegini

Dengan demikian, diperkirakan banyak pelamar PPPK 2023 yang memanfaatkan masa sanggah.

Berikut ini pernyataan sejumlah pejabat terkait dengan masa sanggah yang perlu diketahui para pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi.

BACA JUGA: Sudah Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2023 Berubah jadi Gagal, BKN Ungkap Penyebabnya

Jangan sampai sudah repot-repot membuat sanggahan, tetapi tidak mengubah keputusan Panselnas CASN karena tidak sesuai dengan prinsip masa sanggah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Yenni Trisila Isabella mengatakan, pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan kelulusan seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai 19 sampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

“Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan CASN Pemprov Kepri dapat menerima alasan sanggahan, dengan catatan kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar bersangkutan,” kaya Yenni di Tanjung Pinang, Kamis (19/10).

"Apabila sanggahan pelamar diterima, panitia bakal mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN.”

Sekretaris KemenPAN-RB selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK KemenPAN-RB dan KASN, Rini Widyantini mengatakan, “Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing pelamar.”

Dikutip dari pengumuman di situs resmi KemenPAN-RB, mengatakan bahwa dalam mengajukan sanggahan pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Silakan disimak juga pernyataan Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023 Imas Sukmariah.

Imas mengatakan, dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apa pun,” demikian poin 4 pengumuman tertanggal 18 Oktober 2023.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen juga pernah mengatakan, bahwa masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.

Mengenai beberapa penyebab gagal seleksi administrasi PPPK 2023, silakan baca berita terkait. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler