2 Alasan BSKDN Kemendagri Merumuskan Desain Tata Kelola JFAK

Selasa, 15 November 2022 – 20:43 WIB
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam acara Diseminasi Tata Kelola Peningkatan Analis Kebijakan yang berlangsung di Hotel Orchardz Hotel, Jakarta, Selasa, (15/11). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri perlu mengelola sumber daya aparatur Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) agar menghasilkan kinerja yang andal.

Salah satu upaya yang dilakukan, yakni dengan menyusun desain tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri.

BACA JUGA: BSKDN Melibatkan UGM & UI Demi Nominator IGA 2022 yang Berkualitas

Perlu diketahui, BSKDN Kemendagri merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam acara Diseminasi Tata Kelola Peningkatan Analis Kebijakan yang berlangsung di Hotel Orchardz Hotel, Jakarta, Selasa, (15/11).

BACA JUGA: Kepala BSKDN Siap jadi Penghubung Kepulauan Sangihe dengan Puja Indah

“Diseminasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai rumusan desain tata kelola JFAK secara luas,” terang Yusharto.

Dalam kegiatan tersebut, BSKDN Kemendagri menghadirkan dua narasumber, yakni Analis Kebijakan Ahli Madya Lembaga Administrasi Negara (LAN) Erna Novianti dan Kepala Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pusoko Nur Seto.

BACA JUGA: Perkuat Penyusunan Kebijakan, BSKDN Kemendagri Bakal Bangun Pusat Komando Data

Yusharto berharap, setiap peserta dapat turut aktif memberikan masukan dan saran untuk perbaikan desain tata kelola yang diinisasi oleh Kepala Bagian PJKSE BSKDN Abas Supriyadi.

"Jika dari hasil diskusi nantinya masih terdapat hal-hal yang perlu ditambahkan atau pun dikurangi, kiranya Bapak/Ibu semua yang hadir di sini dapat memberikan sumbang saran demi perbaikan terhadap desain tata kelola yang diinisasi Pak Abas ini," jelas Yusharto.

Alasan Menyusun Tata Kelola JFAK

Abas Supriyadi sebagai inisiator desain tata kelola JFAK menjelaskan alasannya menyusun tata kelola JFAK.

Pertama, penyusunan tata keloa JFAK dilakukan mengingat adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi yang berdampak terhadap penyetaraan sejumlah jabatan struktural ke fungsional.

Adapun JFAK menjadi salah satu jenis jabatan yang banyak dipilih oleh pejabat struktural.

Kedua, lanjut Abas, belum ada aturan yang komprehensif mengenai tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri.

Dia menyebutkan, hanya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemendagri.

Selain itu, regulasi tersebut hanya mengatur secara umum dan mengurus persoalan administrasi.

"Permendagri tersebut hanya mengatur secara umum dan administratif saja, sehingga saya berpikir bagaimana kalau kemudian kita menginisiasi untuk menyusun tata kelola JFAK ini secara konprehensif," terang Abas.

Abas berharap, desain tata kelola JFAK dapat menjawab tantangan organisasi untuk menjadi lebih adaptif guna membangun kualitas strategi kebijakan pemerintahan dalam negeri.

Dia mengaku, dalam proses penyusunannya banyak terinspirasi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang lebih dulu menerapkan desain tersebut.

Adapun muatan materi desain tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri ini meliputi sejumlah aspek, antara lain tugas pokok dan kedudukan, uraian kegiatan, standar kompetensi jabatan, penyusunan rencana kerja unit.

Selian itu, penugasan pejabat fungsional analis kebijakan, pemantauan dan evaluasi penugasan, pembentukan kelompok kerja, penunjukkan unit kerja Eselon I (UKE I) sebagai koordinator atau unit pembina JFAK, tim penilai angka kredit, peniliaan kinerja dan penetapan angka kredit, pembina karier, serta kode etik. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler