Ketum Forum Honorer K2: Ini jadi Secercah Harapan Baru

Minggu, 03 Februari 2019 – 07:36 WIB
Dua pimpinan Honorer K2, Titi Purwaningsih (kanan) dan Nurbaiti. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh honorer K2 dan maupun non-kategori kompak mengawal keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 74/P/HUM/2018. MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.

Lampiran itu mengatur bahwa usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang. Ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK, Honorer K2 Segera Dikumpulkan

Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat 5 tahun," kata Andi Asrun, kuasa hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan sebagai pemohon Uji Materi.

BACA JUGA: Pemda Tidak Mungkin Kontrak PPPK dari Honorer K2 Seumur Hidup

Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, putusan MA tersebut menjadi pembangkit semangat seluruh honorer K2 untuk terus berjuang. Dia pun berkeinginan untuk menempuh jalur hukum menggugat kebijakan pemerintah yang tidak berkeadilan.

BACA JUGA: PPPK dari Honorer K2 Rawan Dipecat

Andi Asrun. Foto: Istimewa for JPNN.com

"Ini jadi secercah harapan baru. Walaupun kami belum tahu apakah pemerintah pusat akan mematuhinya atau tidak. Namun, kami akan mempertimbangkan menenpuh jalur hukum atas kebijakan pemerintah yang merugikan honorer K2," kata Titi kepada JPNN, Minggu (3/2).

Dihubungi terpisah, Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan Kabupaten Kebumen Ahmad Zahri menegaskan, pihaknya akan mengawal keputusan MA tersebut.

BACA JUGA: MA Bolehkan Honorer 35 Tahun Ikut Tes CPNS, Ini Tanggapan Pemerintah

Sebagai salah satu penggugat, Ahmad menilai, tidak semua kebijakan pemerintah itu benar. Terbukti dengan keputusan MA yang memenangkan gugatan guru honorer.

Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Asrun mengatakan, MenPAN-RB tidak bisa meneruskan proses seleksi CPNS yang dilakukan pascaputusan MA No 74/P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018. Jika tetap dilanjutkan proses seleksi pascatanggal 18 Desember 2018, dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK, Honorer K2 Segera Dikumpulkan

Asrun menjelaskan, MA meminta pemerintah memberikan peluang mengikuti seleksi CPNS bagi tenaga pendidik/guru honorer yang telah lama mengabdi. Presiden Jokowi juga mestinya membuat Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur masalah guru honorer/PTT ini. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra: Pilihan Honorer K2 Sudah Tepat


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler