2 Alasan Mendasar Panglima TNI Ubah SK Jenderal Gatot

Batalkan 16 dari 85 Mutasi Pati TNI

Kamis, 21 Desember 2017 – 07:28 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 berkaitan dengan mutasi 85 perwira tinggi (pati) TNI belum genap sebulan.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengubah mutasi jabatan untuk 16 pati yang tertuang dalam surat keputusan tersebut. Salah satunya Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi.

BACA JUGA: Panglima TNI Bikin Jenderal Tito Deg-Degan Terbang di Sukhoi

Dalam surat keputusan panglima TNI yang diterbitkan Senin (4/12) lalu, Edy dimutasi oleh Jenderal Gatot Nurmantyo.

Pati bintang tiga TNI AD itu dimutasi menjadi pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

BACA JUGA: DPR Dukung Keputusan Panglima Membatalkan Mutasi Era Gatot

Selain Edy, mutasi Mayjen TNI Sudirman dari posisi Asops Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menjadi Pangkostrad pun turut dibatalkan oleh Hadi.

Selain itu kursi pangdam II/Sriwijaya dan belasan pati lain yang dimutasi Gatot juga diubah oleh Hadi.

BACA JUGA: Usai Sertijab, Marsekal Hadi Langsung Laporan ke Istana

Ketika ditanyai berkaitan dengan hal itu, Hadi menyampaikan beberapa alasan.

Pertama, bahwa mutasi pati di bawah institusi yang dia pimpin berdasar kriteria penilaian sumber daya manusia (SDM).

Yakni profesionalitas dan merit system. Yang semuanya ditentukan melalui pertimbangan matang.

Termasuk di antaranya proses Pra Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Prawanjakti) TNI dan Dewan Jabatan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI.

"Dalam mengemban amanah sebagai panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap SDM untuk memenuhi kebutan organisasi dan tantangan tugas ke depan," ungkap Hadi.

Keterangan itu diterima Jawa Pos melalui keterangan resmi dari Mabes TNI usai Hadi hadir dalam agenda penyematan Wing Penerbang Kehormatan TNI AU kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, KSAD Jenderal TNI Mulyono, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi kemarin (20/12).

Kedua, Hadi Tjahjanto menegaskan, mutasi jabatan pati TNI sesuai dengan aturan, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, sambung Hadi, beberapa alasan lain juga turut menjadi pertimbangannya sebelum mengambil langkah mutasi pati di jajaran TNI.

"Dasar untuk penilaian SDM adalah profesionalitas dan merit system," kata dia tegas.

"Berdasarkan petunjuk administasi (jukmin) bahwa pembinaan karir seorang prajurit TNI itu sudah baku. Tidak ada istilah di dalam pembinaan karir itu like and dislike," tambahnya.

Sebelumnya, keputusan Gatot Nurmantyo yang melakukan mutasi besar-besaran di tubuh TNI menjelang akhir masa jabatannya dikritik beberapa pihak. Sebab, dinilai bagian dari manuver politik.

Namun, Gatot menyatakan jika keputusan mutasi itu sudah diambil sebelum mendapat kabar bahwa Presiden Jokowi akan segera menggantinya. (syn/)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Bisa-bisanya Panglima TNI Difitnah Sekejam Ini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler