2 Alasan PKS Pengin Uji Materi PT 20 Persen, Ternyata

Kamis, 31 Maret 2022 – 17:42 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengajukan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut uji materi bakal diajukan lantaran parpolnya ingin mengetahui angka ideal ambang batas pencalonan presiden.

BACA JUGA: Presiden PKS Minta Kader tak Terlena Isu Penundaan Pemilu 2024

"Kami ingin uji sebenarnya, berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu menyampaikan alasan pertamanya pada Kamis (31/3).

Kedua, PT 20 persen dinilai berpotensi memunculkan polarisasi politik di masyarakat.

BACA JUGA: PKS Akan Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

Pasalnya, angka tersebut bakal menghasilkan dua pasangan capres-cawapres sehingga tidak baik untuk iklim demokrasi.

"Kami ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," ucap mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.

BACA JUGA: Kang Aher Singgung Cita-cita Parpolnya, Kader PKS Sebaiknya Mencatat

Sebelumnya, beberapa politikus DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) sudah lebih dahulu mengajukan uji materi terhadap aturan tentang PT 20 persen ke MK.

DPD RI diwakili oleh ketuanya, La Nyalla Mattalitti bersama tiga Wakil Ketua DPD, yakni Nono Sampono, Mahyudin, serta Sultan Bachtiar Najamudin.

Sementara itu, PBB diwakili oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.

Para politikus itu dalam permohonannya meminta supaya Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi. (ast/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APDESI Bakal Deklarasi Jokowi Tiga Periode, PKS: Bisa, tetapi Jadi Kepala Desa


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler