APDESI Bakal Deklarasi Jokowi Tiga Periode, PKS: Bisa, tetapi Jadi Kepala Desa

Rabu, 30 Maret 2022 – 14:18 WIB
Presiden Jokowi memperbolehkan mudik. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Kholid menyindir rencana Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) mendeklarasikan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.

Menurutnya, jika Jokowi ingin masa jabatannya menjadi tiga periode sebaiknya menjadi kepala desa saja.

BACA JUGA: Tak Mendarat di Fasilitas Militer, Jokowi Punya Maksud Lain di Yogyakarta

"Sudah benar itu tiga periode, maksudnya buat kepala desa. Kalau presiden, ya, cukup dua periode," kata Kholid saat dihubungi, Rabu (30/3).

Kholid mengatakan PKS tidak ada masalah jika Presiden Jokowi menambah masa jabatannya, tetapi menjadi kepala desa.

BACA JUGA: Kepala Desa akan Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode, LaNyalla Langsung Bereaksi 

"Jadi, kalau bapak Presiden mau tiga periode itu bisa, tetapi bukan jadi presiden, melainkan jadi kepala desa," tuturnya.

Dia menjelaskan kepala desa boleh menjabat selama tiga periode dalam aturan. Namun, tidak untuk presiden atau kepala negara yang dibatasi maksimal dua periode.

BACA JUGA: Hadiri Silatnas APDESI, Sultan Minta BUMDes Jadi Inkubator Ekonomi Desa

"Karena peraturannya membolehkan kepala desa tiga periode," pungkas Khalid.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya saat dijumpai media usai acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022, Selasa (29/3).

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah, kan, ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kami inginkan," ujarnya. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jazuli Juwaini: Legislator PKS Harus Menyatu dengan Rakyat


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler