jpnn.com, SURABAYA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan Judicial Review Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Syaikhu, PKS sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.
BACA JUGA: Presidential Threshold 20 Persen Tidak Sesuai Perintah Konstitusi
“PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Ahmad Syaikhu di Surabaya, Rabu (30/3/2022) malam.
Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
BACA JUGA: Ahmad Kanedi: Eksistensi Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Sistem Presidential
“Kami ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu.
Syaikhu menerangkan, pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat.
BACA JUGA: Kang Aher Singgung Cita-cita Parpolnya, Kader PKS Sebaiknya Mencatat
Dia menilai polarisasi yang kuat diantara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.
“Kami ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya,” sebut Syaikhu.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich