2 Alasan Utama Indonesia Kembali Gandeng JP Morgan

Rabu, 02 Mei 2018 – 10:47 WIB
Kemenkeu. Foto: Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menunjuk JP Morgan Chase Bank NA sebagai bank persepsi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama (primary dealer).

BACA JUGA: Sukuk Negara Jadi Tiang Pembangunan Infrastruktur

’’Menteri Keuangan telah menunjuk kembali JP Morgan Chase Bank NA sebagai diler utama surat utang negara (SUN) sesuai dengan surat penunjukan nomor S-45/MK.8/2018 tanggal 17 April 2018,’’ jelas Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman, Selasa (1/5).

Sebelumnya, pemerintah memutuskan kontrak dengan lembaga keuangan asal Amerika Serikat (AS) itu pada November 2016.

BACA JUGA: Pemerintah Ubah Tata Kelola Dana Abadi Pendidikan LPDP

Hal itu membuat JP Morgan tidak bisa lagi menjual surat utang negara (SUN) Indonesia.

Pemerintah kecewa dengan penurunan peringkat alokasi portofolio aset Indonesia hingga dua notch. Yakni, di posisi underweight dari semula overweight.

BACA JUGA: Ditjen PPR Kemenkeu Target Terbitkan Sukuk Negara Rp 22,5 T

Luky menuturkan, penunjukan JP Morgan Chase Bank NA sebagai diler utama itu berlaku efektif mulai 2 Mei 2018.

Dengan kembalinya JP Morgan sebagai diler SUN, jumlah diler utama menjadi 20 institusi yang terdiri atas 16 bank dan empat perusahaan sekuritas.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Loto Srinaita Ginting menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga pemerintah memutuskan kembali menjalin kemitraan dengan JP Morgan.

Pertama, yang bersangkutan telah mengajukan aplikasi kepada pemerintah untuk bisa kembali menjadi diler utama SUN.

’’Jadi, JP Morgan itu telah mengajukan aplikasi untuk ditunjuk sebagai diler utama setelah lebih dari setahun setelah pencabutannya pada November 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ kata Loto.

Kemudian, lanjut Loto, JP Morgan juga dinilai telah memenuhi persyaratan administratif sebagai diler utama penjual SUN sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku. (ken/c14/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peraturan Menkeu Terkait Cukai Tingkatkan Penerimaan Negara


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler