Pemerintah Ubah Tata Kelola Dana Abadi Pendidikan LPDP

Kamis, 28 Desember 2017 – 09:38 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Rapat terbatas Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (27/12), memutuskan perubahan tata kelola dana abadi pendidikan yang ada di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, sesuai arahan Presiden yang akrab disapa Jokowi, perubahan tersebut meliputi aspek penerima beasiswa, bidang studi, negara tujuan dan universitasnya.

BACA JUGA: Ditjen PPR Kemenkeu Target Terbitkan Sukuk Negara Rp 22,5 T

"Presiden minta dua minggu lagi kami presentasi dengan rancangan yang lebih matang," ucap menteri yang beken dengan inisial SMI di Istana Kepresidenan Bogor.

Selama ini penerima beasiswa dari LPDP secara inisiatif mendaftar sendiri ke universitas yang dianggap memiliki kriteria baik sesuai persyaratan yang ada. Bidang studinya pun dipilih sendri.

BACA JUGA: Peraturan Menkeu Terkait Cukai Tingkatkan Penerimaan Negara

Selain itu kriteria penerima tidak fokus pada target pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan. Nah, sesuai arahan Jokowi, hal ini akan dievalusasi. Termasuk memperhatikan pendidikan vokasi.

Dari sisi bidang studi, ke depan harus fokus untuk menunjang sektor pertanian, ketahanan pangan, pariwisata dan bidang teknologi. Semua ini akan didetailkan kembali untuk dibawah ke dalam rapat dua minggu ke depan.

BACA JUGA: Anggaran Besar, Sri Mulyani Soroti Kualitas Pendidikan

"Presiden minta didetailkan, berapa anggaran yang nanti akan diakumulasi dalam dana abadi, bagaimana pengelolaannya, kemudian bagaimana tata kelola, struktur organisasinya," tambah mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkeu Sabet Juara Umum AMH 2017


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler