2 Anak Buah Basuri Tjahaja Purnama Jadi Tersangka

Jumat, 24 Januari 2014 – 18:13 WIB

jpnn.com - PANGKALPINANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Sahrul mengatakan ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus penipuan yang dilaporkan PT Mulya Artha Maju Utama (MAJU). Mereka adalah Kadistamben Belitung Timur (Beltim) Farizal dan Kabid Pertambangan Suparta.

Kedua anak buah Bupati Beltim, Basuri Tjahaja Purnama itu sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh Polda Babel.

BACA JUGA: Adik Ahok Bantah Pernah Minta Uang

''Memang kita sudah melakukan pemanggilan, tapi tidak hadir untuk dimintai keterangannya,'' kata Sahrul seperti yang dilansir Babel Pos (JPNN Group), Kamis (23/1).

Sahrul menjelaskan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan bukti dan keterangan dari para saksi, baik saksi pelapor maupun terlapor. Untuk pihak terlapor, Sahrul mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

BACA JUGA: Industrialisasi Gula di Madura Berprospek Cerah

"Sudah 5 orang saksi yang kita periksa dari pihak terlapor, namun kita masih dalam tahap pengembangan. Namun nama yang kita periksa saya tidak hafal," ujarnya.

''Kita tengah melakukan pengembangan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 8 orang saksi dalam kasus ini," sambung Sahrul.

BACA JUGA: Brankas KBS Berisi Cula Badak dan Gading Gajah

Sementara itu, Farizal yang dimintai konfirmasi terhadap penetapan tersangka belum berhasil. Nomor kontak miliknya yang dihubungi tidak aktif.

Beda dengan Suparta yang nomor telepon genggamnya aktif. Hanya saja, ia enggan berkomentar dengan alasan posisinya ada di Jakarta.

Dalam kasus ini, Basuri yang juga merupakan adik kandung Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga pernah diperiksa. Menurut Kuasa Hukum Basuri, Fifi Lety Indra, kliennya dimintai keterangan sebagai saksi pada 10 Januari 2014.

"Bahwa selama menjabat Bupati, klien kami tidak pernah meminta uang kepada pihak manapun termasuk PT MAJU berkaitan dengan izin apapun,'' kata Fifi dalam keterangan persnya yang dilansir Babel Pos (JPNN Group), Selasa (21/1).

Kasus ini berawal dari laporan Dirut PT MAJU Iwan Arief. Ia melapor ke polisi atas dugaan penipuaan. Dugaan penipuan yang dimaksud adalah janji mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan syarat membayar Rp 400 juta. Namun, setelah PT MAJU sudah memenuhi syarat tersebut, izin yang dijanjikan tidak terbit hingga akhirnya berlanjut ke Polda Babel. (red/laya)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Masuk Gedung, Dahlan Banting Pulpen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler