jpnn.com, JAKARTA - Setelah sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah itu terus memanggil anak buah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Rabu (18/9) hari ini, KPK mengagendakan langsung dua anak buah Enggar yaitu Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ani Mulyani dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti.
BACA JUGA: Peringatan Keras Mendag untuk Pihak yang Berniat Main Kotor
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi izin impor. "Terkait dengan kepengurusan izin impor bawang putih 2019," kata Febri saat dihubungi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka yakni pengusaha bernama Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
BACA JUGA: Tugas Mentan Produksi, Mendag Urus Impor
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp 1.700-Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
BACA JUGA: Mendag Enggartiasto Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Ada Apa?
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga