2 Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat dari Polri

Kamis, 03 Agustus 2023 – 15:00 WIB
Proses persidangan dua anggota Polres Manggarai Barat Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

jpnn.com - KUPANG - Sebanyak dua anggota Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dipecat dari kedinasan Polri karena kasus berbeda.

“Ada dua anggota kepolisian di Polres Manggarai Barat yang diberhentikan dengan tidak hormat dalam kasus yang berbeda," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (3/8).

BACA JUGA: 5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret

Satu oknum anggota Polres Manggarai Barat dipecat karena terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri.

Oknum polisi itu ialah Bripka M yang menjabat Bhabinkamtibmas di salah satu desa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

BACA JUGA: 3 Anggota Polresta Tanjungpinang Dipecat

AKBP Ari Satmoko mengatakan sidang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka M digelar pada Selasa18 Juli 2023 pukul 10.00 WITA di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

"Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/01/II/2023/Propam tanggal 9 Februari 2023," Kapolres AKBP Ari Satmoko

BACA JUGA: 2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat

Hasil keputusan hukuman kode etik pada 18 Juli 2023 menyatakan Bripka M bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri.

Sementara itu, seorang anggota Polres Manggarai Barat Bripka SR juga diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri melalui keputusan sidang kode etik yang dilakukan di Polres Manggarai Barat pada 17 Juli 2023 .

Anggota Polri Bripka SR sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat terlibat dalam kasus perselingkuhan atau perzinahan yang dilaporkan dalam laporan Nomor: LP/05/XI//2021/Propam pada 23 November 2021.

"Hasil keputusan hukuman kode etik menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata AKBP Ari Satmoko. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler