2 Bank Terbukti Kena Skimming, Kok Belum Ada Sanksi?

Selasa, 20 Maret 2018 – 08:47 WIB
KBV, warga negara Bulgaria, tersangka kasus skimming saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3). FOTO: SALMAN TOYIBI /JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Sudah ada dua bank yang terbukti terkena skimming, dalam sepakan terakhir, yakni BRI dan Bank Mandiri.

Namun sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan statement apa pun soal peringatan maupun sanksi yang diberikan kepada dua bank pelat merah tersebut.

BACA JUGA: Penjelasan Bank Mandiri soal Pemblokiran Rekening Sepihak

Hal ini berbeda dengan yang dialami oleh Bank Tabungan Negara (BTN) ketika mengalami fraud. Pada Maret 2017 lalu, BTN tersangkut kasus fraud berupa pemberian bilyet deposito fiktif dan merugikan nasabah sebesar Rp 258 miliar.

Saat itu, OJK langsung memberi statement kepada media bahwa BTN terkena sanksi berupa larangan membuka rekening simpanan di kantor kasnya di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Skimming ATM Sudah Masif, Banyak Lokasi Disasar

Hal itu memaksa nasabah baru yang ingin membuka rekening tabungan, giro dan deposito di kantor kas BTN harus dialihkan ke kantor cabang. Hukuman tersebut berjalan selama tiga bulan.

Sementara hingga tadi malam OJK belum memberikan keterangan apa pun mengenai sanksi bagi bank yang terkena skimming.

BACA JUGA: Pelaku Skimming Kabur, Dikejar Sekuriti Bank

Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adinegara mengatakan, semestinya ada ketegasan yang ditunjukkan OJK.

“Mungkin komunikasi faktornya, kemudian tidak ada ketegasan. Ini kan bukan hanya kelalaian nasabahnya tapi ada kelalaian dari perbakan, bagaimana bisa mesin ATM ditempelin ini itu, tapi bank-nya tidak tahu bahwa di situ ada alat skimming,” ujarnya, Senin (19/3).

Menurut Bhima, OJK harus lebih proaktif dan lebih terbuka dalam bersosialisasi kepada media dengan menunjukkan sanksi yang tegas bagi perbankan yang kedapatan terkena fraud.

Hal itu juga lebih dapat memberi kepastian bagi masyarakat agar tidak berpindah bank. Sebab modal utama bank adalah kepercayaan.

Fungsi regulator bukan sekadar menerbitkan regulasi, tetapi juga menertibkan hal-hal yang tidak sesuai, dan masyarakat perlu mengetahui sikap OJK tersebut.

“Jadi jangan membedakan karena yang satu fraud-nya skala besar, kalau yang ini skalanya receh, skala jutaan, kemudian ada perbedaan perilaku dan tindakan. Kalau kecil-kecil nasabahnya, ya sudah yang penting uangnya diganti, case closed. Tidak cukup sampai di situ,” urai Bhima. (rin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Skimming, Polri Minta Bank Tingkatkan Pengamanan ATM


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
skimming   Bank BRI   Bank Mandiri   OJK  

Terpopuler