2 Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Warga Bisa Tenang

Kamis, 07 Oktober 2021 – 11:33 WIB
Dua begal sadis, HE dan AS diamankan di Mapolres Lombok Barat. Foto: dok radar lombok

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tim Puma Polres Lombok Barat akhirnya meringkus dua begal sadis yang kerap beroperasi di Jalan Bypass BIL I Kuripan Lombok Barat.

Korban kedua begal sadis itu ialah seorang perempuan 26 tahun, warga Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Mengaku Bisa Usir Jin, SA Minta Mama Muda Pakai Sarung, Hemm

Sementara itu, identitas kedua pelaku jambret dengan kekerasan itu ialah HE (27), warga Dusun Dasan Gedang, Lombok Tengah.

Tersangka lainnya berinisial AS (19), warga Dusun Songgong, Pujut, Lombok Tengah.

BACA JUGA: Hantam Pantat Truk BBM, Honda CR-V Langsung Jadi Begini

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K mengatakan tidak butuh lama Tim Puma meringkus kedua begal bersenjata itu, Senin (4/10) kemarin.

“Adapun kronologisnya ketika korban akan pulang ke rumahnya dari wilayah Kediri menuju rumah di Kuripan,” jelasnya.

BACA JUGA: Di Depan Para Kepala Adat Dayak, Bos Miras Menangis Kemudian Meminta Maaf

Saat di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal naik motor datang dari belakang.

“Dua orang tidak dikenal ini memepet motor korban dan langsung menarik tas yang korban selempangkan di bahu,” kata Iptu I Made Dharma.

Akibatnya, korban tidak bisa menjaga keseimbangan dan langsung terjatuh dari atas sepeda motornya.

“Pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan KTP, SIM, STNK, kartu BPJS, kartu ATM, satu unit HP serta dompet berisi uang sekitar Rp 300 ribu,” tambah dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian siku tangan, lutut kaki, paha, dan cedera tulang pantat

“Sehingga, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp 3 juta, dan langsung melaporkannya ke Polres Lobar,” sambung I Made Dharma.

Kemudian Sat Reskrim Polres Lombok Barat, melakukan penyelidikan dengan mengumpul keterangan saksi dan barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa handphone korban, dikuasai oleh HE,” kata dia.

Tim segera bergerak menuju tempat keberadaan HE dan melakukan penangkapan di Dusun Dasan Gedang.

Setelah mendalami HE, muncul nama AS yang merupakan rekannya saat menjambret. Penangkapan pun dilanjutkan.

“HS mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama HE, selanjutnya barang bukti diamankan ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas I Made Dharma.

Atas perbuatan keduanya, HE dan HS dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (radar lombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang dari Bank, Petani Dipepet Orang tak Dikenal, Uang Ratusan Juta Melayang


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler