jpnn.com, SAMPIT - Bos miras pemilik Toko Cawan Mas, Johny Winata mengakui kesalahannya dan siap meminta maaf kepada Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati.
Pernyataan bos miras itu disampaikan langsung di hadapan sejumlah kepala adat Dayat yang ditunjuk sebagai Dewan Adat Dayak dalam sidang perdamaian adat, Sabtu lalu.
BACA JUGA: Buka Pintu Kamar, Andi Langsung Memeluk Ibunya Sambil Berteriak, Geger!
Sidang perdamaian adat tersebut digelar guna menyelesaikan kasus pelecehan yang dilakukan Johny Winata terhadap Wakil Bupati Kotim pada Juni lalu.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung, mengatakan kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim, tokoh masyarakat Kotim, dan tokoh masyarakat Samuda.
BACA JUGA: Hantam Pantat Truk BBM, Honda CR-V Langsung Jadi Begini
Bos miras itu dilaporkan telah melakukan tindakan tidak beradat terhadap Wakil Bupati Kotim, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Tim Kerapatan Perdamaian Adat Dayak sudah melakukan mediasi sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 9 September 2021 yang dihadiri pelapor dan terlapor, tetapi belum mencapai kesepakatan. Mediasi ketiga tanggal 14 September 2021 baru mencapai titik kesepakatan yang dihadiri oleh pelapor dan terlapor untuk melaksanakan Sidang Perdamaian Adat Dayak pada 2 Oktober 2021,” kata Untung.
BACA JUGA: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis Belia Digilir Tiga Pria di Tanah Bumbu
Persidangan adat itu ada dua, jelas Untung, yakni sidang adat dan sidang perdamaian adat.
"Dari pihak pelapor sepakat untuk melaksanakan sidang perdamaian adat. Saya bersyukur pelapor dan terlapor punya kesepakatan yang sama sehingga masalah ini bisa selesai,” imbuh dia.
Untung melanjutkan terlapor juga sudah menyadari kesalahan atas perbuatan yang dilakukan kepada Ibu Irawati.
”Pak Johny sudah menyadari kesalahannya sampai menangis menyatakan pengakuan bersalah. Dia juga sudah sepakat menerima amar putusan majelis hakim yang ditetapkan dalam sidang ini,” jelas dia.
Dalam sidang perdamaian adat Dayak, tambah dia, hadir pula Wakapolres Kotim beserta jajarannya.
"Saya jelaskan sidang ini semata untuk membahas dan menyelesaikan pelanggaran adat dan tidak menyangkut ataupun menyinggung terkait pidana,” tegas Untung.
Pertikaian bos miras dengan Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati bermula saat razia yang dilakukan jajaran Wabup Kotim di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Sampit.
Saat itu, Wabup Irawati menangkap basah Johny sedang melayani konsumen miras. Toko miras Johny pun diketahui tidak berizin.
Namun, saat digerebek Johny tidak mengaku dan malah marah-marah kepada Wabup Kotim. Cekcok mulut pun tak terhindarkan.
Alih-alih mengakui kesalahannya, bos miras tersebut malah mengatakan bahwa Irawati telah merusak bangunannya, bahkan sampai melaporkan Irawati ke Polda Kalimantan Tengah. (hgn/yit/radarsampit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Pemuda Adat Paser Menolak Keras IKN, Konflik Lahan dan SDM menjadi Sorotan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha