2 Bekas Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 24 September 2021 – 17:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Bandung. 

Tomtom dan Kadar telah divonis bersalah melakukan korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. 

BACA JUGA: KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis kemarin, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/9). 

Fikri menjelaskan terpidana Tomtom bakal menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

BACA JUGA: Eksekusi Pengosongan Tanah & Bangunan untuk Tol Cisumdawu Berjalan Lancar

Tomtom juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Selain itu, lanjut Fikri, ada pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar. 

BACA JUGA: Rahmat Yasin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” kata Fikri. 

Sementara, terpidana Kahar juga akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Kadar diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," katanya. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler