jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
“Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).
BACA JUGA: Tok! Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun
Eksekusi Juliari dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 berkekuatan hukum tetap.
Juliari tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
BACA JUGA: Juliari Batubara Tak Ajukan Banding, Hukuman 12 Tahun Penjara Akan Dijalani
Tidak hanya mengeksekusi, KPK juga akan menagih denda Rp 500 juta ke Juliari Batubara.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: KPK Harus Dalami Peran Gubernur Anies Dalam Kasus Pengadaan Lahan
"Apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Fikri.
Lembaga antirasuah itu juga akan menagih pidana pengganti Rp 14,5 miliar ke Juliari Batubara.
Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPK bakal merampas harta benda Juliari apabila uang pengganti tidak dibayar.
Harta benda yang dirampas akan dilelang untuk membayar pidana pengganti Juliari.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Fikri.
KPK juga akan memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun diterima oleh Juliari.
Hukuman itu baru berjalan setelah pidana pokok selesai. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga