KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang

Kamis, 23 September 2021 – 17:10 WIB
Ilustrasi - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. 

“Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9). 

BACA JUGA: Tok! Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun

Eksekusi Juliari dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021  berkekuatan hukum tetap.

Juliari tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. 

BACA JUGA: Juliari Batubara Tak Ajukan Banding, Hukuman 12 Tahun Penjara Akan Dijalani

Tidak hanya mengeksekusi, KPK juga akan menagih denda Rp 500 juta ke Juliari Batubara.

Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: KPK Harus Dalami Peran Gubernur Anies Dalam Kasus Pengadaan Lahan

"Apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Fikri. 

Lembaga antirasuah itu juga akan menagih pidana pengganti Rp 14,5 miliar ke Juliari Batubara

Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPK bakal merampas harta benda Juliari apabila uang pengganti tidak dibayar. 

Harta benda yang dirampas akan dilelang untuk membayar pidana pengganti Juliari.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Fikri.

KPK juga akan memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun diterima oleh Juliari. 

Hukuman itu baru berjalan setelah pidana pokok selesai. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler