2 Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan

Minggu, 21 Februari 2021 – 14:01 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polisi menetapkan dua orang berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

RS dan SP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka A (42) yang terlebih dahulu diamankan.

BACA JUGA: Driver Ojol Curiga Melihat Kardus di Pinggir Jalan, Isinya Bikin Gempar

"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, di Medan, Jumat.

Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

BACA JUGA: Gadis 14 Tahun Dicekoki Miras, Tak Sadar, Lalu Digilir, Ada Foto Tanpa Busana

Total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Ia menjelaskan bahwa tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS.

BACA JUGA: Kompol Marjuki Ingatkan Warga Sentra Senapan Angin di Cipacing Tak Tergoda Rakit Senjata Api

Kemudian RS menjualnya kepada tersangka A. "Ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakui. Ini sindikat penjualan bayi. Kami masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," tuturnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi.

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa, kita kan belum tahu. Semoga orang tua bayi ditemukan," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).

Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler