2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya

Kamis, 02 Mei 2024 – 19:55 WIB
Kapolres Inhu saat memimpin upacara PDTH personel polisi. (ANTARA/Asri)

jpnn.com - RENGAT - Kapolres Indragiri Hulu, Riau, AKBP Dody Wirawijaya memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap dua bintara polisi di satuan wilayah setempat, Kamis (2/5).

Kedua polisi itu dipecat karena memiliki kasus berat, berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Kep/180/IV/2024 tanggal 9 April 2024.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi

Dua oknum polisi itu adalah Bripka Ap, anggota Satuan Samapta Polres Inhu, yang terlibat kasus narkoba.

Selanjutnya, Bripka AS yang juga anggota Sat Samapta Polres Inhu, dengan kasus sengaja meninggalkan tugas tanpa izin selama 32 hari berturut-turut pada 1 Maret 2022 hingga 14 April 2022.

BACA JUGA: 2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat

AKBP Dody mengatakan bahwa kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan serta disiplin menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib bertugas.

"Upacara PTDH merupakan salah satu wujud nyata dan realisasi komitmen Polri terutama dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri," kata AKBP Dody.

BACA JUGA: Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata

Dia mengatakan bahwa hal ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari asas, seperti kepastian hukum, manfaat dan keadilan.

Selain itu, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan telah melewati proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," kata Dody.

Dari peristiwa ini, AKBP Dody berharap kepada seluruh personel Polres Inhu dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang.

Semua personel harus dapat melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

"Untuk itu, mari ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional," kata AKBP Dody. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler