2 Buaya yang Dipelihara Warga Disita BKSDA

Jumat, 28 Mei 2021 – 23:35 WIB
Buaya sapit (Tomistoma schlegelii) yang dievakuasi dari rumah warga di Markoni, Balikpapan. (ANTARA/BKSDA Balikpapan)

jpnn.com, BALIKPAPAN - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III Balikpapan menyita buaya muara (crocodylus porosus) dan buaya sapit (tomistoma schlegelii) dari rumah seorang warga di kawasan Markoni, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (28/5).

Dua ekor buaya itu diangkut dari rumah warga untuk selanjutnya dibawa ke penangkaran di Teritip sebagai titipan BKSDA.

BACA JUGA: Buaya Agresif yang Dijuluki Dinosaurus Hidup Berhasil dijauhkan dari Pesisir Pantai Australia

Petugas BKSDA tanpa kesulitan melakukan evakuasi ini. Pemilik turut membantu menangkap dan mengamankan buayanya.

“Memelihara buaya tanpa izin itu dilarang,” kata petugas Pengendali Ekosistem Alam BKSDA Balikpapan, Kaltim, Amos.

BACA JUGA: Seekor Buaya Sedang Berjemur di Atas Batu Pantai Ditangkap Warga

Dia menjelaskan BKSDA mendapatkan informasi ada warga Markoni memelihara dua ekor buaya tersebut.

Perbuatan ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

BACA JUGA: Warga Temukan Buaya Muara Mati di Pinggir Sungai Mentaya

“Jadi, kami datang untuk evakuasi kedua satwa tersebut,” jelas Amos.

Sementara, kedua buaya itu dititipkan di penangkaran buaya di Teritip, 30 kilometer utara pusat Kota Balikpapan.

Penangkaran buaya ini milik swasta yang dikelola untuk komersial.

Diketahui, sebagian kandang buaya di Teritip dibuat menyerupai habitat asli buaya di perairan seperti muara ataupun lubuk di sungai.

“Kami titip dulu selama 3 bulan untuk mengetahui kondisi buaya-buaya itu, termasuk untuk melihat adaptasi mereka di alam,” kata Amos.

Dia mengimbau masyarakat yang memelihara satwa dilindungi agar segera melapor ke BKSDA. Barang siapa yang menyadari dan tahu dirinya memelihara hewan atau tumbuhan dilindungi tanpa hak atau tanpa izin, maka terancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler