2 Bulan, 34 Pelaku Kriminal Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

Minggu, 24 Oktober 2021 – 00:35 WIB
Sebanyak 34 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba saat di Mapolresta Tangerang, Jumat (22/10). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap 34 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu dua bulan.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan 34 tersangka kasus tersebut ditangkap dalam periode September-Oktober 2021.

BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

"Wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10).

Wahyu menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai.

BACA JUGA: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan

Adapun narkoba yang disalahgunakan adalah ganja, sabu-sabu, dan tembakau sintetis.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yakni, ganja sebanyak 859,25 gram, sabu-sabu seberat 94,64 gram, dan 3,41 gram tembakau sintetis.

BACA JUGA: Eko Wahyudi Tak Berkutik Saat Ditangkap di Depan Istri dan Mertua

"Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Namun, ada juga pelaku yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Hasil Tes Urine Bripka IS Positif, Kapolresta: Kapolri sudah Perintahkan Segera Dipecat

"Serta Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler