Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 23:45 WIB
Hamili pacar, pengantin baru diamankan jajaran Polres Bengkulu Utara. Foto: Shandy/RakyatBengkulu.com

jpnn.com, BENGKULU - Seorang pengantin baru berinisial AS, 20, warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap polisi, setelah tiga bulan melangsungkan pernikahan.

AS ditangkap setelah dilaporkan mantan pacarnya sebut saja Bunga, 17, atas kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur pada Januari lalu.

BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

Bahkan saat ini Bunga tengah hamil enam bulan lebih, buah dari melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka AS.

Ironisnya, meski tersangka AS baru menikah Juni lalu, namun ia sudah memiliki bayi berumur dua bulan dari wanita yang dinikahinya itu, sebut saja namanya Mawar.

BACA JUGA: Siswi SMP Ini Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Ternyata Bobo Bareng Pak Guru, Astaga

AS menceritakan pada Januari lalu, ia memiliki dua pacar. Dan selama menjalin hubungan dengan kedua pacarnya itu, mereka kerap melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, Mawar hamil duluan hingga akhirnya AS memutuskan menikahinya.

BACA JUGA: Tommy dan Vero yang Terekam Berbuat Terlarang sudah Ditangkap, Lihat Gaya Mereka

Mendengar AS menikah dengan wanita lain, Bunga pun murka. Dia pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu Utara.

Keluarga terlapor juga baru menyadari kalau korban tengah mengandung anak dari tersangka AS.

Perbuatan terlarang itu diakui korban terjadi beberapa kali di rumah tersangka AS sebelum menikah.

Kejadian ini berawal saat AS memanggil korban ke rumahnya yang saat itu hanya ada tersangka.

AS melancarkan rayuannya, terjadilah perbuatan terlarang tersebut hingga berkali-kali di rumah tersangka.

“Waktu itu istri saya sudah hamil besar, maka kami menikah. Kami melakukan hubungan itu suka sama suka,” kata AS.

Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan didampingi Kasi Humas Iptu M Asnawi menuturkan jika korban masih berstatus anak di bawah umur.

Sehingga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya

“Apalagi terjadi bujuk rayu yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya. Kini pelaku juga sudah mulai kami lakukan penahanan,” pungkas Asnawi.(qia/rakyatbengkulu.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler