2 Bulan Terakhir Penghuni Lapas Bertambah 10 Ribu Orang

Senin, 10 April 2017 – 20:53 WIB
Para narapidana harus berdesak-desakan dalam sel akibat overload jumlah hunian di Lapas Kelas II B Sampit. FOTO: LAPAS SAMPIT FOR KALTENG POS

jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, dalam dua bulan terakhir setidaknya tambahan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan, mencapai 10 ribu orang.

Kondisi tersebut harus segera ditangani, karena antara ketersediaan tempat dan jumlah warga binaan tidak seimbang.

BACA JUGA: Menkumham Akui Ada Usulan Lapas Dikelola Swasta

"Jadi, kalau terus-terusan memasukkan orang (dalam lapas dan rutan,red), harus ada perubahan paradigma," ujar Yasonna di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/4).

Menurut Yasonna, perubahan paradigma bisa dimulai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga ke depan permasalahan-permasalahan terkait penanganan warga binaan, bisa diminimalisir.

BACA JUGA: Menkumham: 60 Lapas Kini Gunakan Alat Deteksi Canggih

"Jadi RUU KUHP membuat alternatif-alternatif. Misal bisa kerja sosial, bisa hukuman di split jadi hukuman tutupan," ucap Yasonna.

Selain itu, masyarakat menurut Yasonna juga perlu menyadari, bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan. Namun tentunya perlu disesuaikan dengan tuntutan dewasa ini. Terutama terkait extraordinary crime.

BACA JUGA: Apakah DPD Dipimpin OSO Itu Sah? Begini Kata Menkumham

"Di beberapa negara lain ada pengampunan, amnesty, tapi untuk hukuman ringan. Misalnya sudah menjalani beberapa tahun (hukuman,red) berikan amnesty. Jadi mudah-mudahan Rancangan UU KUHP dalam dua kali masa sidang paling lambat, kalau bisa sudah selesai. Kemudian baru direvisi UU Pemasyarakatan," tutur Yasonna.

Sementara itu saat ditanya terkait wacana lapas dan rutan dikelola swasta, mantan anggota DPR ini mengaku sebelumnya sudah pernah dibicarakan.

"Saya sudah pernah bicara dengan salah seorang dirjen di kemenkeu. Ada juga misalnya, bangunan itu dibangun swasta, tapi kalau itu dilaksanakan, penjara swasta harus melalui Undang-undang baru. Ini masih harus ditimbang lagi, dipikirkan lagi, dilihat lagi secara mendalam," kata Yasonna.

Menurut mantan anggota DPR ini, pengkajian perlu dilakukan secara mendalam. Karena kalau lapas dikelola swasta, maka negara harus bayar ke pihak swasta.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap Jiwa! Penyelundupan ke Lapas Bakal Makin Sulit


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menkumham   lapas   Napi  

Terpopuler