2 Buruh di Lombok Barat Ditangkap Polisi Gegara Memiliki 48,03 Gram Sabu-Sabu

Rabu, 07 Juni 2023 – 07:22 WIB
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede J menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, kepada wartawan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/6/2023). ANTARA/HO-Polres Lombok Barat.

jpnn.com - LOMBOK BARAT - Sebanyak dua buruh ditangkap Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Keduanya diringkus lantaran diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 48,03 gram yang siap diedarkan.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede J mengatakan pihaknya mengamankan 48,03 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam pengungkapan ini.

BACA JUGA: Buruh Bangunan Tewas di Lokasi Proyek, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Ini merupakan jumlah terbesar yang pernah kami temukan pada 2023. Pada tahun sebelumnya, pengungkapan terbesar hanya mencapai 40 gram," kata AKBP Bagus Nyoman Gede J kepada wartawan di Kabupaten Lombok Barat, Selasa (6/6).

Menurut dia, dua terduga pelaku berinisial RK dan HA itu bekerja sebagai buruh harian lepas.

BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

Keduanya berasal dari Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Keduanya ditangkap di Kecamatan Labuapi, pada Sabtu (3/6).

BACA JUGA: Ratusan Mangkuk Stainless Steel Dijadikan Modus untuk Selipkan Sabu-Sabu

“Saat ini berada dalam tahanan," ujarnya.

Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga menyita dua klip bening berisi butiran kristal serta enam poket plastik bening berisi butiran kristal,  dua unit telepon genggam android, gunting warna hijau, korek api, pipet kecil, kaca, pipet besar dan uang tunai Rp 1 juta.

Menurut dia, RK dan HA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu dengan jumlah yang melebihi lima gram," ujarnya.

Dia mengatakan ancaman hukuman bagi para terduga pelaku mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat enam tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler