3 Pengedar Narkoba di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

Selasa, 06 Juni 2023 – 19:15 WIB
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian kendaraan bermotor di Manokwari, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

jpnn.com - MANOKWARI - Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Ketiga tersangka, yakni D (45), SRH (25), dan MF (18), ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. 

"Ketiga tersangka kami amankan di lokasi yang berbeda," kata Wakapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri saat konferensi pers di Manokwari, Selasa (6/6).

BACA JUGA: Kakek Spesialis Pencuri Burung Ini Ditangkap Polisi, Modusnya Begini

Dia menjelaskan MF ditangkap di kawasan Pelabuhan Manokwari, 20 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIT, setelah polisi menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja.

Dari tangan tersangka, Tim Satresnarkoba menemukan tujuh plastik bening berisi ganja kering siap edar dengan berat 74,34 gram.

BACA JUGA: Guru PPPK Manokwari belum Terima Gaji dan Tunjangan 4 Bulan, Pak Wabup Merespons

"Ada tujuh kantong berisi ganja kering yang diamankan dari tangan MF," ujar Agustina.

Perbuatan tersangka, kata dia, melanggar Pasal 144 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 800 juta.

BACA JUGA: Meliput Kebakaran, Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok OTK

Selang tiga hari kemudian atau 23 Mei 2023, Tim Satresnarkoba menangkap tersangka SRH dengan barang bukti ganja kering 15,88 gram.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 144 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjaranya maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba menangkap tersangka D pada 25 Mei 2023 beserta barang bukti sabu-sabu seberat 13,24 gram dan uang tunai Rp 600 ribu.

"Tersangka D ditangkap di Distrik Prafi sekira pukul 05.00 WIT," ucap Agustina.

 Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit lima tahun.

Kepala Satresnarkoba Polresta Manokwari Inspektur Polisi Satu Lukas Rosihol mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka, hanya SRH dinyatakan positif terkontaminasi dengan narkoba.

Dia menerangkan pengiriman narkotika jenis ganja menggunakan transportasi laut dari Jayapura, Provinsi Papua, sedangkan sabu-sabu melalui transportasi udara.

"Sabu-sabu didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan. Kalau ganja dari PNG," jelas Lukas.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, guna mengungkap jaringan masing-masing. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler