jpnn.com - PONTIANAK – Pemerkosaan kembali terjadi di Pontianak. Kali ini yang menjadi korban ialah DM. Remaja 15 tahun itu diperkosa Jani (18) dan Ridwan (30) di semak-semak Jalan A. Yani II atau Arteri Supadio, Sungai Raya, Kubu Raya.
Kedua pelaku membawa DM jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Kemudian, keduanya mengajak DM menuju ke tempat sepi. Secara bergantian Jani dan Ridwan menyetubuhi DM.
BACA JUGA: ABG Masih 16 Tahun Diihik-ihik, Cowoknya 16 Tahun Juga
Namun, saat menyetubuhi korban, kedua pelaku digerebek personel Polsek Sungai Raya yang sedang patroli. Kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pontianak.
“Pelaku langsung kami periksa. Keduanya mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran,” ungkap Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kamis (19/5).
BACA JUGA: 71 Tahun Merdeka, Hidup Seperti Zaman Penjajahan
Andi Yul menambahkan, Jani dan Ridwan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zrn/jos/jpnn)
BACA JUGA: Berharap Ada Perguruan Tinggi di Dekat Danau Toba
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN: Tes Darah dan Rambut Bupati Bengkulu Negatif
Redaktur : Tim Redaksi