2 CPNS di Surakarta yang Mengundurkan Diri Tidak akan Kena Sanksi  

Kamis, 02 Juni 2022 – 01:30 WIB
Kepala BKPSDM Kota Surakarta Dwi Ariyatno memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Rabu (1/6/2022). ANTARA/Aris Wasita

jpnn.com, SOLO - Sebanyak dua calon pegawai negeri sipil di Surakarta, Jawa Tengah, mengundurkan diri seusai pengumuman kelulusan seleksi penerimaan CPNS 2021. 

Kedua CPNS yang mengundurkan diri itu merupakan tenaga kesehatan, tepatnya seorang dokter gigi dan psikologi klinis. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ratusan CPNS 2021 dan PPPK Mundur, Angin Segar untuk PG Terbaik Berembus, Ada soal Gaji?

"Dokter gigi dan psikolog klinis. Bahasanya ya tidak sesuai ekspektasi saat dia melamar," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Apriyanto di Solo, Rabu (1/6).  

Menurut Dwi, Pemkot Surakarta pada 2021 menerima 120 CPNS. Namun, dengan mundurnya dua orang maka jumlah CPNS yang diterima menjadi 118. 

BACA JUGA: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo: Kalau Mau Gaji Lebih, Ya Berbisnis Saja

"Total, kan, ada 120, yang dulu saya serahkan 118. Dua orang mundur itu kalau ditanya kemarin pada prinsipnya tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Dwi. 

Namun demikian, dia memastikan dua CPNS yang mengundurkan diri tersebut tidak terkena sanksi. Sebab, keduanya mundur sebelum pengangkatan resmi.  

BACA JUGA: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Guspardi Gaus Beri Saran Begini kepada Pemerintah 

"Posisinya (mundur, red.) bukan sejak pengangkatan, tetapi pascapengumuman, jadi sebelum pengangkatan. Kalau yang dikatakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang kena sanksi itu yang sudah diberi SK (surat keputusan) tetapi mundur. Nah, itu kena sanksi," ujarnya.

Mengingat usai pengumuman masih ada proses pemberkasan, pihaknya bisa mencari pengganti untuk kedua CPNS yang mundur tersebut.  Penggantinya adalah sesuai dengan urutan teratas. 

"Kan ada proses pemberkasan, nah dia menyatakan mundur saya boleh mengajukan pengganti. Makanya saya dapat ganti dua, diambilkan sesuai urutan atas," kata DWi Apriyanto. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler