jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (28/2) tentang peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri bakal kena denda puluhan juta, lulusan PG dapat angin segar karena memiliki kesempatan untuk mengantikan CPNS dan PPPK yang mundur, Bu Sri pertanyakan rapelan gaji pascalulus tes PPPK.
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, BKN Beri Peringatan, Tidak Bisa Diganti
1. Besok Penyerahan SK CPNS & PPPK, Bu Sri: Giliran Kami Kapan, Apakah Ada Rapelan Gaji?
Sejumlah daerah akan menyerahkan SK CPNS, PPPK guru, dan nonguru pada Selasa, 1 Maret 2022.
Namun, masih banyak daerah yang statusnya menunggu penetapan NIP. Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan kegundahan hatinya.
Dia bersama rekan-rekannya di Kabupaten Blitar, makin gelisah karena tanda-tanda pengangkatan mereka menjadi PPPK belum kelihatan.
Sri yang usianya sudah 56 tahun ini khawatir bila pengangkatan mereka molor terus, maka hanya beberapa tahun bisa menikmati status sebagai ASN PPPK.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Besok Penyerahan SK CPNS & PPPK, Bu Sri: Giliran Kami Kapan, Apakah Ada Rapelan Gaji?
2. Roy Suryo Banjir Dukungan Advokat Melawan GP Ansor
Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) siap mendampingi Roy Suryo menghadapi laporan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya.
Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo buntut pelaporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas soal toa masjid dan gonggongan anjing.
Sekjen Perhakhi Pitra Ramadoni menilai pelaporan yang dilayangkan Roy Suryo adalah hak hukum tiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Roy Suryo Banjir Dukungan Advokat Melawan GP Ansor
3. Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata
Adanya peluang menggantikan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus, tetapi mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat (TMS) mendapatkan NIP menjadi angin segar bagi honorer.
Mereka mulai mendekati pemda masing-masing untuk menanyakan lebih lanjut proses pergantian tersebut.
Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Kebumen Musbihin mengaku telah menelisik lebih dalam regulasi mengenai pengisian formasi yang ditinggalkan peserta berstatus TMS atau mengundurkan diri.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata
4. Peserta Lulus PG Bisa Menggantikan CPNS & PPPK yang Mengundurkan Diri
Kabar gembira disampaikan pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, para peserta CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru yang mengundurkan diri akan diganti dengan lainnya.
"Pergantian tersebut sah-sah saja karena ada regulasi yang mengaturnya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
Dia mengungkapkan ada beberapa instansi yang meminta peserta yang mengundurkan diri baik CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru diganti dengan peserta lainnya. Tentunya yang lulus passing grade (PG) dengan ranking terbaik.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Peserta Lulus PG Bisa Menggantikan CPNS & PPPK yang Mengundurkan Diri
5. Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Kena Denda Puluhan Juta
Sejumlah instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS 2021 tidak sungkan-sungkan menjatuhkan sanksi tegas bagi peserta yang mengundurkan diri.
Tidak tanggung-tanggung, peserta CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dikenai denda puluhan juta rupiah.
Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, mundurnya peserta yang sudah lulus seleksi CPNS menjadi catatan bagi pemerintah.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Kena Denda Puluhan Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kejanggalan Surat BKN Terungkap, Berdampak Luar Biasa Pada NIP PPPK, Konon BKD se-Jatim Menolak
Redaktur & Reporter : Elvi Robia