2 CPNS Mundur Sesuai Pengumunan, Gibran: Kalau Ingin Kaya jadi Pengusaha

Kamis, 02 Juni 2022 – 16:59 WIB
Ilustrasi - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka Foto : Ricardo/ JPNN/com

jpnn.com, SOLO - Sebanyak dua calon pegawai negeri sipil (CPNS)di Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengundurkan diri seusai pengumuman lolos seleksi penerimaan 2021. 

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka langsung merespons persoalan ini. "Jangan kayak gitu lagi, merugikan," kata Gibran di Solo, Kamis (2/6).

BACA JUGA: 2 CPNS di Surakarta yang Mengundurkan Diri Tidak akan Kena Sanksi  

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan bahwa bukan hanya pemerintah daerah yang merasa dirugikan tetapi juga pemerintah pusat. 

Gibran bahkan menegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun marah terkait persoalan itu. “Pak MenPAN-RB juga marah," tegasnya. 

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Keluarkan Instruksi Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 

Mengenai dugaan alasan dua CPNS mundur karena keberatan dengan gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi,  Gibran mengatakan hal itu bukan bukan merupakan alasan yang masuk akal.

"Kalau ingin gaji besar jangan jadi PNS, ra cetho kui, ora mutu (tidak jelas, tidak bermutu). Kalau ingin kaya jadi pengusaha, enggak usah daftar jadi yang lain," katanya. 

BACA JUGA: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo: Kalau Mau Gaji Lebih, Ya Berbisnis Saja

Menurut dia, PNS akan bekerja di pelayanan publik sehingga orientasinya bukan mencari kekayaan. "Sudah ikut tes, mengundurkan diri. Kurang ajar kui," ungkap Gibran. 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta menyebut ada dua CPNS mengundurkan diri seusai pengumuman lolos seleksi penerimaan 2021.

"Total, kan, ada 120, yang dulu saya serahkan 118. Dua orang mundur itu kalau ditanya kemarin pada prinsipnya tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Kepala BKPSDM Kota Surakarta Dwi Ariyatno.

Meski demikian, dia memastikan dua orang yang mundur tersebut tidak terkena sanksi karena keduanya mundur sebelum pengangkatan resmi.

"Posisinya (mundur, red) bukan sejak pengangkatan, tetapi pascapengumuman, jadi sebelum pengangkatan. Kalau yang dikatakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang kena sanksi itu yang sudah diberi SK (Surat Keputusan) tapi mundur, nah itu kena sanksi," katanya.

Dia mengatakan kedua CPNS yang mengundurkan diri itu merupakan tenaga kesehatan. "Dokter gigi dan psikolog klinis. Bahasanya ya tidak sesuai ekspektasi saat dia melamar," pungkas Dwi. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler