jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua bekas petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penetapan tersangka terkait dengan pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017 hingga 2018.
BACA JUGA: Lagi, Jakpro Menyerahkan Dokumen Terkait Formula E kepada KPK
"Tersangka pertama atas nama Ario Pramadhi (eks Direktur Utama PT JIP) dan kedua Christman Desanto (eks VP Finance & IT PT JIP)," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/11).
Jenderal bintang satu itu mengatakan penyidikan sudah dilakukan sejak 8 Februari 2021.
BACA JUGA: Awalnya Garang, Pemuda Rambut Pirang Ini Lantas Menangis dan Memohon Ampun
Adapun kasus terdaftar dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari PT JIP dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku holding serta PT GTP.
BACA JUGA: Berdalih Minta Air Minum, AN Langsung Menyosor Gadis di Ruang Tamu
Barang yang disita mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan hingga rekening koran.
“Ada 15 buah handphone, tiga laptop, tujuh CPU komputer PT JIP, rekening koran PT JIP di dua bank serta sertifikat tanah dan bangunan SHM yang berlokasi di wilayah Bekasi,” ujar Rusdi.
Disita juga 161 dokumen PT JIP, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dijadikan tersangka, Polri juga mengajukan pencekalan terhadap para tersangka.
Kemudian penyidik melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik melakukan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," kata dia.
JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Perusahaan itu bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha bidang Information and Communication Technology (ICT). (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ingat Kasus Mahasiswi Cantik dengan 220 Korban? Ada Tersangka Baru, Ternyata!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan