2 Gadis Ini Harus Melayani Nafsu Pria Hidung Belang, Usianya 20 dan 15 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2020 – 22:05 WIB
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto bersama jajaran mengamankan tersangka ISM, muncikari yang melibatkan prostitusi anak di bawah umur, Selasa (11/8). Foto: Antara/Louis Rika

jpnn.com, MADIUN - Satuan Reskrim Polres Madiun mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

"Dari praktik prostitusi daring (online) itu, kami berhasil menangkap seorang muncikari dan dua saksi korban yang salah satunya masih di bawah umur," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto kepada wartawan, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Bisnis Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tengah Pandemi, Laris Manis

Menurut dia, tersangka muncikari yang ditangkap berinisial ISM (34), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Dari penyelidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban, yakni SW (20) asal Magetan, dan AN (15) warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi.

BACA JUGA: MY Kaget Uang Rp 115 Juta di ATM Tinggal Rp 3 Juta

"Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat," katanya. 

Praktik prostitusi daring tersebut terbongkar setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Lalu, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua saksi korban.

BACA JUGA: Bikin Malu, Bupati dan Sekda Agam jadi Tersangka, Ini Kasusnya

"Awalnya kami menangkap kedua saksi korban saat bertransaksi dengan pria pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Madiun. Kejadiannya tanggal 1 Agustus," katanya.

Dari transaksi itu, total uang yang disita polisi mencapai sebesar Rp 1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp600 ribu dan ISM mendapatkan Rp200 ribu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi dan 12 alat kontrasepsi.

Akibat perbuatannya, pelaku muncikari dijerat Pasal 88 jo 76 i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler