2 Gugatan Ditolak, Keluarga Khadavi Laskar FPI Kalah Telak

Selasa, 09 Februari 2021 – 14:28 WIB
Kuasa hukum Termohon 1 dan 2 yang hadir dalam sidang putusan gugatan yang dilayangkan keluarga almarhum M.Suci Khadavi Putra (Laskar FPI) di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang milik pribadi milik almarhum M. Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Desember 2020. Gugatan diajukan keluarga Khadavi.

Penolakan gugatan itu dibacakan Siti dalam pembacaan amar putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

BACA JUGA: Komnas HAM Tak Pernah Hadir Selama Sidang, Keluarga Laskar FPI Kecewa

Hakim Siti menyatakan, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebab, kata Siti, penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Praperadilan Keluarga Khadavi Laskar FPI Ditolak, Begini Kalimat Hakim Akhmad

"Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khdavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya penyitaan baranag bukti oleh termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," ungkap Siti di ruang 7 PN Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Karena penyitaan dinyatakan sah, lanjut Siti, Bareskrim Polri selaku pihak tergugat berwenang untuk mengambil alih penyidikan.

BACA JUGA: Irjen Arman Depari Bersama Anak Buah Bergerak Tengah Malam, Hasilnya Mencengangkan

Selain itu, permohonan yang diajukan oleh keluarga Khadavi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Gugatan terkait penyitaan barang pribadi milik Khadavi ini teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Hakim juga menolak gugatan praperadilan keluarga Khadavi, yang menganggap penangkapan oleh kepolisian terhadap Laskar FPI itu tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama.

Hakim tunggal Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.

Kemudian, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.

Gugatan terkait penangkapan ini teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler