2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Karena Narkoba, Sahroni: Memalukan

Rabu, 25 Mei 2022 – 16:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmada Sahroni menyoroti penangkapan dua hakim Pengadilan Rangkasbitung DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut dia, penangkapan dua hakim tersebut sangat memalukan kalangan institusi penegak hukum.

BACA JUGA: Sahroni Pengin Formula E Disponsori BUMN, Ini Alasannya

“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5).

Dia menjelaskan hakim merupakan posisi sangat mulai karena banyak orang yang datang mencari keadilan.

BACA JUGA: Mahalnya Pakaian Sahroni saat Tinjau Lokasi Formula E, Harganya Selangit, Wow

Namun, faktanya para hakim itu tidak bertanggung jawab, justru menggunakan barang haram.

"Ini sangat membuat miris,” ujar Sahroni.

BACA JUGA: 2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat

Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim.

Menurut dia, diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.

“Hal ini perlu dilakukan demi menjaga dan memulihkan muruah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," kata pria yang doyan koleksi mobil mewah itu.

Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, maka Tim BNN Banten langsung mendatangi Pengadilan Rangkasbitung.

Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.

"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," jelas Hendri.

Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka.

Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.

Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA.

BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba. (Antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ini Kelewatan, Sudah Pernah Kena Kasus Perselingkuhan, Kini Main Narkoba


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler