2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat

Senin, 23 Mei 2022 – 16:59 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram. ANTARA/Mansur

jpnn.com, SERANG - Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

Kedua hakim tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,634 gram itu ialah YR (39) dan DA (39). 

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang JM Terduga Bandar Narkoba yang Menembak Briptu Khairul

Selain dua hakim itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten juga menetapkan seorang lain berinsial RASS (32) sebagai tersangka. 

“Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin (23/5). 

BACA JUGA: Penembak Briptu Khairul Diduga Ayah Bandar Narkoba, Pak Kades Ungkap Kronologinya

BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut.

Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.  

BACA JUGA: Polisi Menyamar jadi Pembeli, Pengedar Narkoba tak Bisa Mengelak Lagi

Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

Selanjutnya, pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.

Hasil interogasi terhadap RASS itu dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan tim mengamankan YR. 

Petugas menggeledah ruangan YR, dan mengamankan DA.

Diketahui, DA merupakan teman kerja YR, yang juga ikut menggunakan narkoba bersama YR.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti satu alat isap sabu-sabu atau bong di laci meja kerja YR.

Kemudian, dua alat isap sabu serta dua pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS. 

Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu warna putih.

Kemudian, ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu-sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.

"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung.

Menurutnya, BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK.

Kemudian, tiga lembar KTP, tiga alat isap sabu-sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler