Hakim Ini Kelewatan, Sudah Pernah Kena Kasus Perselingkuhan, Kini Main Narkoba

Selasa, 24 Mei 2022 – 17:59 WIB
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengecam perbuatan hakim inisial DA yang tercatat pernah terjerat kasus perselingkuhan dan kini menyandang status tersangka narkoba.

KY berharap perilaku seperti oknum penegak hukum itu tidak diikuti oleh hakim lainnya.

BACA JUGA: 2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat

Hal itu disampaikan KY menanggapi penetapan tersangka terhadap hakim DA dan Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung YR dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh BNN.

"Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (24/5).

BACA JUGA: Habib Bahar dan Kiai Abdul Saling Tunjuk, Pendukung Berteriak, Hakim Tak Tinggal Diam

Komisi Yudisial, kata Miko, memberi kepercayaan terhadap BNN untuk memproses hukum kedua oknum itu.

Dia mengharapkan kedua oknum itu diproses secara transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi.

BACA JUGA: Gantikan Luqman Hakim, Yanuar Prihatin Resmi Duduki Kursi Pimpinan Komisi II DPR

"Saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," tegas Miko.

Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung menyatakan oknum Hakim PN Rangkasbitung berinisial DA dan YR ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyandang status sebagai tersangka sejak Jumat (20/5).

Selain terjerat kasus narkoba, rupanya Hakim DA pernah dijatuhkan sanksi nonpalu oleh Mahkamah Agung (MA) saat bertugas di Pengadilan Negeri Bali.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas MA, DA terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena diduga berselingkuh dengan sesama aparatur pengadilan.

Pegawai PN Bali yang berselingkuh dengan Hakim DA, yakni BC dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.

Informasi mengenai perselingkuhan antara DA dan BC sebelumnya menyeruak setelah percakapan keduanya lewat aplikasi WhatsApp beredar.

Percakapan di antara keduanya pun bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Diminta Rujuk, Ini Sebabnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler