jpnn.com, MATARAM - Penyamaran yang dilakukan polisi untuk menangkap seorang buron dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak sia-sia.
Buron yang beberapa kali lolos dari penangkapan yang dilakukan polisi itu, kini tidak berkutik lagi.
BACA JUGA: AKP Faisal Ternyata Kenal Bandar Narkoba Ini, Oalah
AHS (32), asal Abian Tubuh, pengedar narkoba jenis sabu-sabu, itu ditangkap petugas Polres Kota Matara yang menyamar sebagai pembeli.
"Memang pelaku ini sudah lama kami buru dan baru kali ini berhasil kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat (20/5).
BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba Belum Kapok, Kini Ditangkap Polisi Lagi
Perwira menengah Polri itu menjelaskan penangkapan terhadap AHS yang dilakukan pada Kamis (19/5) malam itu dilakukan dengan strategis undercover buy, yakni personel menyamar sebagai pembeli.
"Sebelum membeli, personel yang menyamar kami minta untuk memfoto uang yang digunakan untuk beli sabu-sabu dari AHS ini," ungkap Kompol Yogi.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN Bongkar Dua Kasus Penyelundupan Narkoba, Pelaku Tertunduk
Dugaan AHS sebagai pengedar pun dikuatkan dari penyitaan uang tunai yang digunakan personel untuk bertransaksi sabu-sabu. Uang tunai tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah AHS.
"Jadi, uang yang digunakan personel kami dalam transaksi sabu-sabu dengan AHS ditemukan dari tas miliknya. Bukti itu dikuatkan dengan nomor seri uang kertas yang serupa dengan yang difoto sebelumnya," kata Yogi.
Dari hasil penggeledahan, turut diamankan puluhan klip plastik bening yang diduga digunakan untuk kemasan penjualan sabu-sabu.
Selain itu, lanjut dia, ada juga uang tunai jutaan rupiah dan tiga telepon pintar yang salah satunya bermerek iPhone 12 Pro.
"Dari hasil tes urine juga menguatkan terduga pelaku ini sebagai penyalahguna narkotika. Hasil tes positif mengandung zat methamphetamine," kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi