jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pedangdut Ayu Ting Ting pada Kamis (26/8) mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ayu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas laporannya terkait kasus dugaan penghinaan.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Beri Pesan Khusus untuk Kontestan Rising Star Indonesia Dangdut
"26 Agustus 2021 Ayu Ting Ting diundang ke Polda Metro Jaya untuk berikan keterangan sebagai saksi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).
Penyidik juga berharap pelantun Sambalado itu membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya tersebut
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Gunakan Pasal Ini untuk Menjerat Haters
"Membawa bukti-bukti," ujar Yusri.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan haters-nya atas dugaan penghinaan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021.
BACA JUGA: Inilah Pemicu Penusukan Pria Berkaus Perguruan Silat di Surabaya
Ayu melaporkan akun @gundik_empang di Instagram, yang diduga milik Kartika Damayanti alias KD.
Orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak bahkan sempat menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama