jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh.
Adapun Vadel dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta terkait UU Kesehatan dan KUHP.
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Vadel Badjideh akan dimintai keterangan pada Jumat (27/9).
"Untuk saksi terlapor VA dari penyidik sudah menjadwalkan untuk meminta keterangan hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
BACA JUGA: Begini Respons Sarwendah Setelah Resmi Cerai dari Ruben Onsu
Sementara itu, Nurma tak menutup kemungkinan LM akan dimintai keterangan kembali. Adapun LM merupakan saksi korban atas laporan Nikita Mirzani.
"LM pasti kami minta keterangan karena saksi korban yang dilaporkan orang tuanya," tutur Nurma.
BACA JUGA: Gugatan Cerai Ditolak, Andre Taulany Masih Bisa Ajukan Banding
"Jika memang kami perlukan secepatnya kami minta keterangan dari LM," sambungnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VAB alias Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (11/9).
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa VA dilaporkan.
"Betul, saudara NM (Nikita Mirzani) datang melaporkan kasus keluarganya. Terlapor berinisial VA, dengan korban LM," jelas AKP Nurma Dewi.
Terbaru, Nikita Mirzani telah memberikan keterangan perihal laporannya tersebut.
LM juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban beberapa waktu lalu.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita