jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu).
Dalam lembar salinan perpres, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
BACA JUGA: Jokowi dan Beberapa Pejabat Mencoblos di TPS 10 Gambir
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
Perpres ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2) alias dua hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Aksi Gejayan Memanggil Hari Ini Menyoroti Jokowi, Berikut Rute Pergerakan Massa
Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
BACA JUGA: Hasto PDIP Ungkap Rencana Operasi Kecurangan di Hari Pencoblosan, Sebut Jam Rawan
Antara melaporkan, pada perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 13 pada perpres terbaru. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan