jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak kurang lebih 4.000 gram narkoba jenis sabu, di Kampung Beting, Pontianak, Senin (24/8) lalu. Hal ini disampaikan Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, Minggu (30/8).
"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi sabu," ujar Slamet.
BACA JUGA: FOTO: Di Balik Makna Telunjuk Presiden...
Menurut Slamet, sebelumnya pada Sabtu (22/8) lalu, Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya di Kampung Beting telah mengeluarkan wacana untuk menata ulang kawasan yang memiliki stigma ‘sarang’ narkoba itu. Namun selang dua hari kemudian, BNN justru kembali mengungkap kasus penyelundupan narkoba.
Dari penangkapan ini, BNN meringkus dua orang tersangka yakni S alias Boy (40) dan J alias Jali (35). Keduanya bertugas sebagai kurir.
BACA JUGA: BNN Ingatkan Kepala Daerah, Narkoba Banyak Beredar di Diskotek
Paket sabu tersebut diketahui berasal dari Tiongkok dengan alamat tujuan Pontianak, Kalimantan Barat.
Petugas menangkap Jali terlebih dahulu di salah satu kantor ekspedisi. Jali diamankan petugas ketika mengambil paket. Saat penangkapan petugas menemukan 4 pipa besi stainless berisi sabu seberat 1351,7 gram yang dibungkus 2 plastik bening.
BACA JUGA: Ingat! Pembubaran Instansi Harus Perhatikan Nasib PNS
Berdasarkan keterangan Jali, petugas kembali mengamankan satu orang, yaitu Boy. Ia adalah orang yang memerintahkan Jali untuk mengambil paket kiriman tersebut.
"Boy diamankan petugas sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Yusuf Karim, Pontianak. Saat itu Boy berencana mengambil paket berisi narkoba yang berada di kontrakan Jali, tetapi petugas yang telah mengetahui rencananya segera menangkapnya," imbuh Slamet.
Pada tanggal yang sama (24/8), diketahui terdapat paket kiriman lain yang ditujukanpada Boy. Petugas kembali mengamankan paket tersebut dan menemukan beberapa pipa besi stainless berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 2.704 gram. Total jumlah kedua paket sabu tersebut adalah 4.055,7 gram.
Selain barang bukti di atas, petugas juga menyita 1 lembar surat tanda terima paket dengan nomor SA15082140, lalu 5 telepon genggam, dan 2 ATM dari kedua tangan tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo: Tak Adil Dana Otsus Papua Disamakan Aceh
Redaktur : Tim Redaksi