2 Honorer di Kemendag Diperiksa terkait Korupsi Impor Baja

Rabu, 25 Mei 2022 – 07:56 WIB
Tersangka perkara dugaan korupsi impor baja, Tahan Banurea, Analis Muda di Direktorat Perdagangan Luas Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, duduk sambil menelepon di mobil tahanan, Kamis (19/5/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang honorer di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Honorer itu terseret dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi impor besi pada 2016-2021.

BACA JUGA: Briptu A Menyimpan Kontak Polwan Cantik Selingkuhannya dengan Nama Unik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

"Saksi HNS selaku honorer Sekretaris Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri diperiksa terkait alur surat masuk dan keluar di Direktorat Impor," ucap Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/64).

BACA JUGA: Mbak YR Sedang Ditindih Suami Orang saat Mertua Mendobrak Kamar, Gempar

Saksi berikutnya ialah AS, honorer di Bagian Tata Usaha yang membantu pengurusan pencairan keuangan Direktorat Impor, diperiksa terkait alur surat menyurat dan penomoran surat di Direktorat Impor.

Lau, saksi E, selaku Staf Tata Usaha yang mengelola anggaran keuangan di Direktorat Impor, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

BACA JUGA: KPK Bongkar Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Dua Jenderal TNI AU Diduga Berhubungan dengan Tersangka

Kemudian, saksi SR alias L, selaku Staf Pelaksana/Sekretaris Direktur 1991 hingga 2019, diperiksa terkait surat masuk dan keluar pada Direktorat Impor. Saksi kelima berasal dari pihak swasta, yakni FS, selaku Direktur PT Gobalindo Anugerah Jaya Abadi.

"Saksi diperiksa terkait impor besi atau baja dengan menggunakan surat penjelasan (Sujel)," tambahnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Analis Muda Perdagangan Impor di Ditjen Daglu Kemendag, bernama Tahan Banurea (36). (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler