KPK Bongkar Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Dua Jenderal TNI AU Diduga Berhubungan dengan Tersangka

Selasa, 24 Mei 2022 – 20:43 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait kasus pengadaan helikopter AW-101. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada pertemuan antara tersangka sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IFK) dengan seorang jenderal, Mohammad Syafei, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU berpangkat Marsekal Muda.

Irfan menemui Syafei untuk membahas pengadaan helikopter AW-101 di daerah Cilangkap, Jakarta Timur pada Mei 2015.

BACA JUGA: Ogah Ikuti TNI, KPK Tegaskan Bakal Seret Tersangka Korupsi AW-101 ke Pengadilan

Firli mengatakan Irfan didampingi pegawai AgustaWestland (AW) Lorenzo Pariani.

"Dalam pertemuan tersebut, kemudian membahas di antaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).

BACA JUGA: SA dan AW sudah Ditangkap, Kini Mendekam di Tahanan, Tuh Tampangnya

Dari pertemuan itu, Irfan yang merupakan salah satu agen AW selanjutnya membuat proposal harga pada Syafei dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD 56,4 juta.

Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD 39,3 juta (setara Rp 514,5 miliar).

BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101, Begini Alasannya

Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.

Namun, pelaksanaan pengadaan helikopter itu tertunda karena adanya arahan pemerintah mengenai kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

"Pada 2016, pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp 738,9 Miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan," jelas Firli.

Dalam tahapan ini, lanjut Firli, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.

"Harga penawaran yang diajukan IKS (Irfan) masih sama dengan harga penawaran pada 2015 senilai USD 56,4 juta dan disetujui oleh PPK," jelas dia.

Eks Kabaharkam Polri itu melanjutkan Irfan disinyalir sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus
dengan Marsekal Muda Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Singkatnya, lelang yang hanya diikuti dua perusahaan yang ternyata milik Irfan. Dan hal itu disetujui oleh PPK.

Sejauh ini, Irfan sudah menerima seratus persen pembayaran pengadaan helikopter tersebut.

Namun, KPK melihat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, antara lain, tidak terpasangnya pintu kargo dan kurangnya jumlah kursi.

Perbuatan Irfan dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Perbuatan Irfan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu pun ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017. Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu.

Irfan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol Maulana Ungkap Kondisi Kejiwaan Pemerkosa AW di Mangga Besar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler