2 Honorer Ini Bakal Dipecat, Ulah Mereka Memalukan

Jumat, 01 April 2022 – 15:21 WIB
Polda Sumbar menggelar jumpa pers aksi tindak pidana pencurian sapi oleh dua tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. ANTARA/ HO Polda Sumbar.

jpnn.com, PADANG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua oknum honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang terkait kasus pencurian sapi.

Kedua tenaga honorer yang terlibat kasus pencurian sapi itu berinisial RY (28) dan ERP (33).

BACA JUGA: PB IDI: Pemecatan Terawan Peringatan bagi Dokter Indonesia

Ulah mereka bikin malu lantaran mencuri sapi menggunakan truk sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Padang.

"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar dan diproses sesuai aturan,” kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Jefri Indra Jaya di Padang, Kamis (31/3).

BACA JUGA: Duel Maut Ini Terjadi di Nias, Banjir Darah, Mesozanolo Tewas

Perwira menengah Polri itu menyebut selain RY dan ERP, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya.

Aksi pencurian oleh para pelaku itu berlangsung di tempat pembuangan akhir (TPA) Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada pekan lalu.

BACA JUGA: Gaji PPPK Guru Tahap 1 Akhirnya Cair, Langsung Rapelan, Sebegini Jumlahnya

Modusnya, sebelum mencuri sapi itu, para pelaku terlebih dahulu meracuninya.

Kemudian, sapi tersebut dibelah menjadi dua bagian dan dibungkus ke dalam karung. Lantas, pelaku mengangkut ternak itu ke tempat penjualan.

AKBP Jefri mengatakan potongan daging itu rencana akan langsung dijual pelaku kepada masyarakat, tetapi petugas keburu menangkapnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit truk milik DLH Kota Padang dengan nomor polisi (nopol) BA 9615 J.

Selanjutnya, ada dua potongan tubuh sapi yang telah terpisah serta uang tunai Rp 2 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon mengakui kedua pelaku merupakan tenaga honorer di kantornya.

“Keduanya dalam proses pemecatan,” ucap Mairizon menegaskan.

Dia juga mengungkap salah satu pelaku sebelumnya juga pernah menabrak orang sehingga korban meninggal dunia.

Hal itu terjadi lantaran pelaku mengemudikan truk sampah secara ugal-ugalan. Atas kejadian itu, DLH Padang membayar uang duka Rp 13 juta yang dimintai keluarga korban.

"Sekarang malah hal ini yang dia lakukan. Kami akan lakukan pemecatan terhadap keduanya," ucap Mairizon. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler